Selamat datang di website resmi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang! Dengan bangga, kami mempersembahkan platform ini sebagai wadah untuk mempererat silaturahmi, meningkatkan pemahaman, dan mendorong kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Tangerang.
Visi kami adalah mewujudkan kerukunan umat beragama yang harmonis, dengan terjaganya akidah masing-masing, menuju Kabupaten Tangerang yang religius dan semakin gemilang. Melalui website ini, kami ingin memberikan akses informasi, berbagai kegiatan, dan pembinaan yang akan membantu kita semua menjaga dan memperkuat toleransi, rasa saling menghormati, serta kesetaraan antar umat beragama.
Kami berharap, dengan adanya platform ini, dapat semakin mempermudah komunikasi, dialog meningkatkan kapasitas pemahaman kerukunan dan aturan-aturan yang ada, serta mempererat hubungan antar umat beragama di Kabupaten Tangerang.
Mari bersama-sama mewujudkan Kabupaten Tangerang yang damai, sejahtera, dan penuh rasa saling pengertian, religius dan semakin gemilang
Terima kasih atas dukungan semua pihak. Kami berharap website ini menjadi jembatan yang mempermudah kita dalam menjalankan misi besar kerukunan umat beragama.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Hormat saya,
Drs. KH. Maski, MM
Ketua FKUB Kabupaten Tangerang
SEJARAH FKUB TANGERANG
PERANAN FKUB DALAM MEMELIHARAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI KABUPATEN TANGERANG
Keutuhan nasional pada prinsipnya merupakan tanggungjawab seluruh rakyat Indonesia. Keutuhan nasional tercipta dengan baik dan bervondasi kuat tidak lepas dari keutuhan kerukunan umat beragama. Kerukunan umat beragama itu menjadi alat utama pemersatu bangsa. Karena begitu pentingnya keutuhan nasional itu, makan sangat diharapkan peranserta tokoh-tokoh agama (termasuk pula tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh-tokoh adat), untuk menjadi voulunter pesan perdamaian yang secara aktif dalam menjaga persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia. Berbagai gejolak politik, sosial, ekonomi dan keamanan cukup berpengaruh pada ketentraman umat akhir-akhir ini di Indonesia. Umumnya di Banten, dan khususnya di Kabupaten Tangerang, enam bulan terakhir ini di tahun 2013, kondisi ketentraman publik terlihat berada pada lefel kondusif. Stabilitas keamanan di kalangan umat beragama di Kabupaten ini, sampai memasuki bulan puasa oleh umat muslim, terlihat stabil. Tentunya tidak terlepas dari peran semua masyarakat, para aparat pemerintahan, TNI, Polri, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda.
Dengan adanya kondisi keamanan dan tingkat kesadaran masyarakat terhadap nilai kerukunan umat beragama yang baik ini, bukan berarti meminabobokan kita untuk larut dalam kondisi itu. Tetapi, diharapkan untuk semua pihak, sia...
PERANAN FKUB DALAM MEMELIHARAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI KABUPATEN TANGERANG
Keutuhan nasional pada prinsipnya merupakan tanggungjawab seluruh rakyat Indonesia. Keutuhan nasional tercipta dengan baik dan bervondasi kuat tidak lepas dari keutuhan kerukunan umat beragama. Kerukunan umat beragama itu menjadi alat utama pemersatu bangsa. Karena begitu pentingnya keutuhan nasional itu, makan sangat diharapkan peranserta tokoh-tokoh agama (termasuk pula tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh-tokoh adat), untuk menjadi voulunter pesan perdamaian yang secara aktif dalam menjaga persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia. Berbagai gejolak politik, sosial, ekonomi dan keamanan cukup berpengaruh pada ketentraman umat akhir-akhir ini di Indonesia. Umumnya di Banten, dan khususnya di Kabupaten Tangerang, enam bulan terakhir ini di tahun 2013, kondisi ketentraman publik terlihat berada pada lefel kondusif. Stabilitas keamanan di kalangan umat beragama di Kabupaten ini, sampai memasuki bulan puasa oleh umat muslim, terlihat stabil. Tentunya tidak terlepas dari peran semua masyarakat, para aparat pemerintahan, TNI, Polri, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda.
Dengan adanya kondisi keamanan dan tingkat kesadaran masyarakat terhadap nilai kerukunan umat beragama yang baik ini, bukan berarti meminabobokan kita untuk larut dalam kondisi itu. Tetapi, diharapkan untuk semua pihak, siapapun orangnya, siapapun lembaganya, kita semua terpanggil untuk tetap menjaga kondisi kerukunan umat beragama di kabupaten ini. Kali ini, dalam ketentuan program peningkatan toleransi dan kerukunan umat beragama Kabupaten Tangerang tahun 2013, yang dilaksanaan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, dalam hal ini Kesbangpol, mengadakan Sosialisasi Peningkatan Toleransi Umat Beragama dalam kehidupan beragama di Kabupaten ini, dengan melibatkan tokoh-tokoh agama untuk duduk bersama, menyusun persepsi dan komitmen bersama, serta mengimplementasikan tujuan bersama demi tercipta kerukunan di Kabupaten kita bersama. Mengingat pentingnya kerukunan umat beragama demi keutuhan nasional, Kesbangpol memberi kesempatan kepada FKUB Kabupaten Tangerang, menyampaikan judul materi PERANAN FKUB DALAM MEMELIHARAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI KABUPATEN TANGERANG, kepada para tokoh agama di Kabupaten Tangerang, selaku pimpinan ormas keagamaan, untuk bergandengan tangan-aktif menciptakan damai di Kabupaten yang kita cintai.
Landasan Konstitusional
FKUB adalah Forum Kerukunan Umat Beragama. Forum ini dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah (dalam hal ini pemerintah daerah) dalam rangka membangun, memelihara dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan. Di Kabupaten Tangerang forum ini telah dibentuk sejak tahun 2008 oleh Bupati Kabupaten Tangerang dan telah menjalankan masa bakhtinya dengan baik. Selanjutnya, Forum ini dibentuk berdasarkan:
1) Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006, Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, dan
2) Keputusan Bupati Tangerang No. Tahun Tentang Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Tangerang Periode - . Berdasarkan Peraturan dan Keputusan tersebut, FKUB telah, sedang dan akan bekerja berdasarkan visi dan misinya.
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang memiliki orang pengurus mewakili masing-masing agama yang ada di Kabupaten Tangerang. Pengurus FKUB Kabupaten Tangerang terdiri dari 5 orang pengurus inti, masing-masing Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Sekretaris dan Wakil Sekretaris dan ditambah dengan 12 orang anggota yang terbagi dalam beberapa bidang kerja.
FKUB sebuah organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Tangerang yang di bawah pembinaan Badan Kesatuan Bangsa, Politik Kabupaten Tangerang. Ormas ini bukanlah organisasi politik melainkan organisasi kemasyarakatan yang berperan mempererat kerukunan umat beragama dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika, demi terwujudnya kerukunan umat beragama di Kabupaten Tangerang. Ia pun sebagai wahana komunikasi, interaksi antar lintas agama di Kabupaten ini, yang menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati dan saling percaya di antara umat beragama. Perlu dipahami bersama bahwa FKUB bersifat independen dan ia adalah mitra kerja dengan pemerintah, yang senantiasa memberikan inpout bagi pemerintah.
Posisi forum ini tidak di dalam birokrasi pemerintahan, tetapi ia difasilitasi oleh pemerintah menyangkut pemberdayaan dan pertumbuhan kerukunan umat beragama. Ada lima tugas utama dari FKUB yang termuat dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Bab III, Pasal 9, Ayat 2, yaitu:
melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;
menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan bupati/walikota;
melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat; dan
memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat.
Peran FKUB dalam Mememlihara Kerukunan Umat beragama di Kabupaten Tangerang
Bertolak dari lima tugas pokok FKUB di atas, maka melalu program sosialisasi ini FKUB menyampaikan pesan dan motivasi kepada tokoh-tokoh agama agar tetap mempertahankan dan terus secara kontinju melakukan pencerahan terhadap internal umat masing-masing, perihal semangat kerukunan umat beragama di Kabupaten Tangerang.
Peran FKUB secara nasioal
Tanpa disadari bahwa konflik dingin antar umat beragama di Indonesia selalu saja muncul di lingkungan masyarakat kita. Di beberapa daerah di Indonesia konflik agama secara transparan selalu saja muncul di atas panggung sosial negera ini. Berbagai isu yang berbau SARA bermunculan silih berganti di Negara ini, memicu semangat retoleransi umat beragama Indonesia. Maka, pada 21 Maret 2006 Peraturan Bersama Dua Menteri (PBM secara resmi ditandatangani oleh Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, yang menghadirkan perwakilan berbagai tokoh agama, seperti MUI, PGI, KWI, Persada Hindu Dharma Indonesia dan Walubi (Buddha) Tak dapat dipungkiri dengan hadirnya FKUB di pelosok tanah air, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota dan distrik, mendorong seluruh pihak dari masing-masing agama untuk lebih mengedepankan nilai kerukunan umat beragama demi terciptanya ketentraman nasional.
Peran FKUB secara lokal Banten
Di berbagai kabupaten/kota di Propinsi Banten, jelasnya sudah semua kabupaten yang telah membentuk forum tersebut.
Lalu, bagaimana dengan peran dari forum itu bagi pemeliharaan kerukunan umat beragama di tanah Papua secara umum. Yang jelasnya di Banten, kerukunan umat beragama sedang ada dalam kondisi yang kondusif. Kita patut bersyukur kepada Tuhan karena tanah Banten, masih tetap dikendalikan oleh Tuhan, sehingga ia aman sampai saat ini. Selain itu, berkat kesadaran semua pihak, baik masyarakat umum, peran para tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, dan pemerintah daerah, tanah Banten tetap stabil dalam nilai kerukunan umat beragama. Kita juga tidak bisa melupakan presensi dan peran dari FKUB di tanah Banten ini. Hingga saat ini, peran FKUB tetap saja eksis di berbagai daerah di tanah Banten, dalam rangka membangun hubungan kerjasama para tokoh lintas agama, untuk membangun pemahaman toleransi umat beragama; walaupun memang diakui ada sebagian kabupaten yang belum membentuk forum ini. Kita berharap ke depan setiap kabupaten di Provinsi Banten yang belum membentuk forum ini, mereka segera memebentuknya.
Peran FKUB secara internal Kabupaten Tangerang
Patutlah kita bersyukur karena di Kabupaten Tangerang telah dibentuk FKUB sejak tahun 2008, hingga sampai saat ini masih tetap eksisi dalam tugas dan tanggungjawabnya.
Tentunya saudara-saudara bertanya, sejauh ini apa saja yang telah dilaksanakan FKUB dalam rangka memelihara kerukunan umat beragama di Kabupaten Tangerang? Semenjak dilantiknya pengurus FKUB Kabupaten Tangerang yang baru periode - , forum ini telah melaksanakan beberapa kegiatan di antaranya: 1) Mengikut Rapat Kerja Nasional FKUB dan para tokoh agama di Jakarta 2) Melaksanakan sosialisasi PBM (Peraturan Bersama Menteri) di beberapa wilayah pembangunan Kabupaten Tangerang.
3) Beberapa bulan terakhir ini FKUB Kabupaten Tangerang telah mengadakan silahturahmi dan sosialisasi PBM ke berbagai agama. Semua ini dilaksanakan dalam rangka memberi pemahaman kerukunan kepada setiap tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda untuk lebih mengedepankan nilai kerukunan di Kabupaten ini.
Berperan sebagai pemuka spiritual, kita adalah tokoh komunitas umat beragama, masyarakat adat, komunitas perempuan dan komunitas pemuda, yang memimpin ormas keagamaan dan yang tidak memimpin ormas keagamaan, dikenal sebagai tokoh cendikiawan, panutan umat beragama dan masyarakat. Optimalisasi kerja dan keberhasilan seorang tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda dalam kepemimpinannya bukan hanya terlihat pada kesuksesan ruang lingkup institusinya sendiri, melainkan terlihap pula pada tercipta kerukunan umat yang satu dengan umat agama yang lain (dialog lintas agama). Berkaitan dengan pesan memelihara kerukunan umat beragama di Kabupaten Tangerang, maka penting sekali kita bekerja bersama, selaku tokoh-tokoh panutan masyarakat di Kabupaten ini, yaitu membimbing umat kita untuk cerdas spiritual dan cerdas kerukunan. Mengakhiri tulisan ini, saya hanya memberikan masukan saja kepada para tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda, untuk adanya konflik horizontal terkait dengan retoleransi umat beragama di Kabupaten Tangerang: Pertama, melakukan pengamatan dini terhadap kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan masing-masing. Sekecil apapun gejala dan potensi gangguan Kamtibmas harus diamati secara baik, kemudian dilakukan pendekatan, musyawarah dan pemecahan masalah. Kedua, meningkatkan peranan dan partisipasi pengurus RT/RW, tokoh adat, tokoh agama, dan LSM untuk mendorong masyarakat supaya mengedepankan nilai-nilai kerukunan umat beragama. Ketiga, berperanan dan berpartisipasi aktif dalam memberi pencerahan, penyadaran dan pengetahuan tentang pentingnya mengedepankan kerukunan umat beragama.
PERAN TOKOH ADAT DALAM MEWUJUDKAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI KABUPATEN TANGERANG
(Suatu tinjauan Empiris-Sosiologis)
Pendahuluan
Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni dalam sebuah seminar nasional “Kerukunan Umat Beragama Sebagai Pilar Kerukunan Nasional”,di Jakarta pada hari Rabu, 31 Desember 2009 yang lalu mengatakan; kerukunan umat beragama yang merupakan pilar kerukunan nasional yang dinamis harus terus dipelihara dari waktu ke waktu. “Kita memang tidak boleh berhenti membicarakan dan mengupayakan pemeliharaan kerukunan umat beragama di Indonesia”. Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Menurut Menag, kondisi kehidupan keagamaan di Indonesia saat ini diwarnai oleh adanya perbedaan-perbedaan dalam pemelukan agama, yang selanjutnya membangun pengelompokan masyarakat berdasarkan pemelukan agama itu. Kondisi kehidupan keagamaan di Indonesia juga ditandai oleh berbagai faktor sosial dan budaya, seperti perbedaan tingkat pendidikan para pemeluk agama, perbedaan tingkat sosial ekonomi para pemeluk agama, perbedaan latar belakang budaya, serta perbedaan suku dan daerah asal. Kerukunan umat beragama akan terbangun dan terpelihara dengan baik apabila gap atau jurang pemisah dalam bidang sosial dan budaya semakin menyempit. Sebaliknya, kerukunan umat beragama akan rentan dan terganggu apabila jurang pemisah antar kelompok agama dalam aspek-aspek sosial dan budaya ini semakin lebar, termasuk jurang-jurang pemisah sosial baru yang akan muncul akibat krisis moneter global saat ini.
Menag mencontohkan, konflik-konflik yang pernah terjadi bermula dari murni konflik tentang kesenjangan ekonomi atau politik, kemudian bergeser dengan cepat menjadi konflik antara pemeluk agama. Hal ini tidak boleh terjadi lagi ke depan, dan kita harus selalu mewaspadainya,”. Oleh karena itu, menurutnya, pemeliharaan kerukunan umat beragama bukan hanya tanggungjawab para pejabat pemerintah di bidang agama dan pemuka agama, melainkan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat. Sesungguhnya masyarakat Indonesia di seluruh pelosok tanah air telah memiliki sejumlah kearifan lokal yang telah mampu menjadi penopang kerukunan umat beragama di daerah masing-masing, ”.
Makna yang dapat dipetik dari sambutan Menteri Agama tersebut adalah kerukunan antar umat beragama merupakan proses dinamis yang perlu terus diupayakan oleh semua lapisan masyarakat. Kerukunan umat beragama mekadi pilar bagi kerukunan nasional. Konflik sosial, ekonomi, politik sangat rentan “ditunggangi” dan bergeser menjadi konflik antar umat beragama. Nilai kearifan lokal dapat menjadi perekat bagi terwujudnya kerukunan umat beragama. Berdasarkan hal tersebut, makalah ini mencoba untuk mengungkapkan nilai-nilai kerarifan lokal di Banten dalam menjaga kerukunan umat beragama di Provinsi Banten ditinjau dari aspek empiris-sosiologis.
1. Nilai Kearifan Lokal di Banten
Kearifan lokal (local genius/local wisdom) merupakan pengetahuan lokal yang tercipta dari hasil adaptasi suatu komunitas yang berasal dari pengalaman hidup yang dikomunikasikan dari generasi ke generasi. Kearifan lokal dengan demikian merupakan pengetahuan lokal yang digunakan oleh masyarakat lokal untuk bertahan hidup dalam suatu lingkungannya yang menyatu dengan sistem kepercayaan, norma, budaya dan diekspresikan di dalam tradisi dan mitos yang dianut dalam jangka waktu yang lama. Proses regenerasi kearifan local dilakukan melalui tradisi lisan (cerita rakyat) dan karya-karya sastra, seperti babad, suluk, tembang, hikayat, lontarak dan lain sebagainya (Restu Gunawan, 2008).
Sedangkan menurut Tim Sintesis Kebijakan (www.Wikapedia.com) mengatakan; Kayakinan tradisional mengandung sejumlah besar data empiris yang berhubungan dengan fenomena, proses dan sejarah perubahan lingkungan sehingga membawa implikasi bahwa system pengetahuan tradisional dapat memberikan gambaran informasi yang berguna bagi perencanaan dan proses pembangunan. Keyakinan tradisional dipandang sebagai kearifan budaya lokal (indigenous knowledge), dan merupakan sumber informasi empiris dan pengetahuan penting yang dapat ditingkatkan untuk melengkapi dan memperkaya keseluruhan pemahaman ilmiah. Kearifan budaya atau masyarakat merupakan kumpulan pengetahuan dan cara berpikir yang berakar dalam kebudayaan suatu etnis, yang merupakan hasil pengamatan dalam kurun waktu yang panjang. Kearifan tersebut banyak berisikan gambaran tentang anggapan masyarakat yang bersangkutan tentang hal-hal yang berkaitan dengan kualitas lingkungan manusia, serta hubungan-hubungan manusia dan lingkungan alamannya.
Masing-masing daerah, suku atau komunitas dalam suatu wilayah akan memiliki pengetahuan tradisional yang secara empiris merupakan nilai yang diyakini oleh komunitasnya sebagai pengetahuan bersama dalam menjalin hubungan antara sesame dan lingkungan alamnya. Masyarakat Banten sebagai satu kesatuan geografis, suku, ras, agama memiliki nilai kearifan lokal yang telah teruji dan terbukti daya jelajah sosialnya dalam mengatasi berbagai problematika kehidupan sosial. Nilai kearifan lokal yang berkembang dan diyakini sebagai perekat sosial yang kerap menjadi acuan dalam menata hubungan dan kerukunan antar sesame umat beragama di Provinsi Banten, diantaranya;
Nilai kearifan Tri Hita Karana; suatu nilai kosmopolit tentang harmonisasi hubungan manusia dengan tuhan (sutata parhyangan), hubungan manusia dengan sesama umat manusia (sutata pawongan) dan harmonisasi hubungan manusia dengan alam lingkungannya (sutata palemahan). Nilai kearfian lokal ini telah mampu menjaga dan menata pola hubungan social masyarakat yang berjalan sangat dinamis.
Nilai kearifan lokal tri kaya parisuda; sebagai wujud keseimbangan dalam membangun karakter dan jatidiri insani, dengan menyatukan unsur pikiran, perkataan dan perbuatan. Tertanamnya nilai kearfan ini telah melahirkan insane yang berkarakter, m emiliki konsistensi dan akuntabilitas dalam menjalankan kewajiban sosial.
Nilai kearifan lokal Tatwam Asi; kamu adalah aku dan aku adalah kamu, nilai ini memberikan fibrasi bagi sikap dan prilaku mengakui eksistensi seraya menghormati orang lain sebagaimana menghormati diri sendiri. Nilai ini menjadi dasar yang bijaksana dalam membangun peradaban demokrasi modern yang saat ini sedang digalakkan.
Nilai Salunglung sabayantaka, paras paros sarpanaya; sutu nilai sosial tentang perlunya kebersamaan dan kerjasama yang setara antara satu dengan yang lainnya sebagai satu kesatuan social yang saling menghargai dan menghormati.
Nilai Bhineka Tunggal Ika sebagai sikap social yang menyadari akan kebersamaan ditengah perbedaan, dan perbedaan dalam kebersamaan. Semangat ini sangat penting untuk diaktualisasikan dalam tantanan kehidupan social yang multicultural.
Nilai kearifan lokal menyama braya; mengandung makna persamaan dan persaudaraan dan pengakuan social bahwa kita adalah bersaudara. Sebagai satu kesatuan sosial persaudaraan maka sikap dan prilaku dalam memandang orang lain sebagai saudara yang patut diajak bersama dalam suka dan duka.
Sederertan nilai-nilai kerafian lokal tersebut akan bermakna bagi kehidupan sosial apabila dapat menjadi rujukan dan bahan acuan dalam menjaga dan menciptakahn relasi sosial yang harmonis. Sistem pengetahuan lokal ini seharusnya dapat dipahami sebagai sistem pengetahuan yang dinamis dan berkembang terus secara kontekstual sejalan dengan tuntutan kebutuhan manusia yang semakin heterogen dan kompleks.
2. Pengalaman Empiris dalam Penerapan Nilai Kearifan Lokal.
Nilai kearifan lokal akan memiliki makna apabila tetap menjadi rujukan dalam mengatasi setiap dinamika kehidupan sosial, lebih-lebih lagi dalam menyikapi berbagai perbedaan yang rentan menimbulkan konflik. Keberadaan nilai kearifan lokal justru akan diuji ditengah-tengah kehidupan sosial yang dinamis. Di situlah sebuah nilai akan dapat dirasakan. Secara empiris nilai kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang pada masyarakat Bali telah teruji keampuhannya, paling tidak ketika proses reformasi berlangsung, pemilu multi partai dan konflik-konflik sosial yang bernuansa antar pemuda, masalah ekonomi dan politik dapat diredam.
Jauh sebelum seminar nasional sebagaimana dikutip pada awal makalah ini digelar, para tokoh lintas agama di Provinsi Bali sudah menangkap fenomena sosial yang rentan dapat menyeret kearah konflik yang dikemas dalam nuansa “lmflik agama”. Ketika gerakan reformasi pada tahun 1998 berhail melakukan koreksi total terhadap rezim berkusa suasana sosial dan politik diwarnai euperia kebebasan yang berujung pada pelaksanaan pemilu yang dipercepat yakni pada tahun 1999. Ketika itu euperia politik multi partai (ada 48 partai politik peserta pemilu) dengan tumbuh dan berkembangnya partai politik dengan berbagai aliran, sangat rentan menyeret isu-isu agama sebagai perekat solideritas sempit. Maka ketika musyawarah antar umat beragama di gelar di Bedugul, yang difasilitasi oleh pemerintah Privinsi Bali, para tokoh agama bersepakat untuk membentu Forum Kerukunan Antar Umat Beragama Provinsi Bali, sebagai wadah berhimpun, berkomunikasi dan saling tukar informasi tentang dinamika sosial-keagamaan dan secara proaktif melakukan sosialisasi bersama dalam menjaga kerukunan umat beragama di Provinsi Bali. FKAUB yang didirikan oleh para tokoh lintas agama ini merupakan cerminan aspiratif dari pemuka agama atas situasi sosial dan politik yang terjadi ketika itu, dan berupaya untuk berperan serta dalam menjaga umatnya masing-masing agar tidak terseret kedalam kancah pemanfaatan agama dalam politik praktis.
Langkah selanjutnya para pemuka agama secara simultan melakukan sosialisasi ke setiap kebupaten, memberikan pencerahan akan arti pentingnya kerukunan intern dan antar umat beragama ditengah hangar bingarnya euferia reformasi. Begitupun pentingnya pengetahuan dan pemahaman politik kewarganegaraan bnagi umat beragama sehingga tidak terseret pada pragmatisme politik sempit yang lazim memanfaatkan solideritas agama ke kancah politik praktis. Hasilnya, pemilu yang awalnya diprediksi akan berlangsung panas, diwarnai konflik dan berdarah-darah, khususnya di Bali dapat berjalan aman, damai dan demokratis. Dengan mengusung semangat “menyama braya” kerukunan dapat terjaga dalam suasana perbedaan pilihan politik ketika itu.
Sikap paras paros sarpanaya dan semangat menyama braya kembali dilakukan ketika terjadi konflik yang bernuansa sara di Mataram. Ketika itu ada sekelompok etnis yang “terancam” dan sebagian ada yang ke Bali. FKAUB ketika itu membentuk posko untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap mereka yang secara sosial merasa terancam. Rasa persaudaraan dan peri kemanusiaan mesti selalu ditanamkan kepada insane pemeluk agama sehingga dalam memberikan bantuan ataupun perlindungan tidak melihat apa agamanya, namun mengedepankan pri kemanusiaan untuk saling mengasihi antar sesama.Praktik ini merupakan cerminan dari nilai tatwamasi.
Peristiwa bom Bali I dan Bom Bali II yang dilakukan oleh kelompok teroris yang berkedok agama telah menorehkan sejarah peradaban yang sangat keji bagi kemanusiaan, pasca peristiwa yang memilukan itu sempat menghembuskan isu sara. Namun berkat kesigapan aparat, tokoh agama dan adat serta kesadaran yang tinggi dari masyarakat, isu sara dapat diredam dan seluruh komponen lintas agama mengambil peran strategis dalam bentuk doa bersama, mengutuk pelaku terorisme dan meredamkan amarah masyarakat, serta kembali pada nilai-nilai tatwamasi dan karmaphala. Para pelaku dengan cepat dapat ditangkap dan dihukum setimpal sesuai dengan perbuatannya.
Pendeknya berbagai isu sara yang sempat berembus di Bali seperti adanya swiping terhadap pendatang, kasus AM Saefudin yang menistakan agama, selebaran gelap “Bali dalam genggaman”, penggunaan simbol-simbol agama oleh umat lain merupakan catatan penting untuk direnungkan dan FKUB mengambil peran untuk meluruskan, menyadarkan dan mengatasi dengan cara semangat menyama braya yang sudah menginternalisasi dikalangan tokoh-tokoh agama di Bali.
Mengingat peran strategis dari para tokoh agama, serta langkah-langkah proaktif dari FKAUB Bali sebagai organisasi kemasyarakatan lintas agama, fibrasinya menyebar ke berbagai daerah seperti Yogyakarta, NTB, Jawa Timur dan berbagai daerah lain mulai terbentuk organisasi serupa, bahkan pada tahun 2008 pemerintah pusat melalui SKB dua mentri (Agama dan Mentri Dalam Negeri) bersepakat untuk membentuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dimana pemerintah menjadi fasilitator dalam menggerakkan administrasi forum dengan melibatkan tokoh-tokoh agama.
Demikianlah FKUB sebagai lembaga yang mewadahi para tokoh agama tidak ditempatkan hanya sebagai “pemadam kebakaran”, diingat ketika terjadi konflik, namun harus terus menerus diberikan peran bersama-sama komponen masyarakat lainnya saling bersinergis mengatasi berbagai persoalan sosial. Langkah positif yang dibangun dalam mengimplementasikan nilai kearifan local bagi terciptanya keserasian dan keselarasan sosial dikalangan tokoh agama di Bali adalah adanya kesepakatan pengucapan salam agama. Salam cukup disampaikan menurut agama yang dianut oleh yang mengucapkan. Begitupun dalam menjaga harmonisasi dan mengantisipasi dinamika sosial disepakati adanya pertemuan rutin bulanan secara bergilir di masing-masing lembaga umat. Begitupun dialog antar umat beragama secara rutin difasilitasi oleh pemerintah dan kementerian agama serta adanya kesepakatan bersama dalam pelaksanaan perayaan hari-hari besar agama khususnya dalam perayaan Nyepi yang bersamaan dengan hari-hari besar agama lain. Begitupun tentang komitmen untuk menjaga tempat ibadah adalah menjadi kewajiban semua agama untuk menjaga kesuciannya.
Komitmen kebersamaan dalam perbedaan dan perbedaan dalam kebersamaan sebagaimana nilai bineka tunggal ika, dengan dilandasi semangat menyama braya, tentu tidak saja diterapkan pada situasi-kondisi konflik, akan tetapi lebih jauh dari itu dapat menjadi pendoman hidup sehari-hari dalam mengatasi problem sosial, ekonomi dan politik yang kerap muncul ditengah-tengah dinamika kehidupan sosial. Rasa selunglung sabayantaka, dimana bumi dipijak disana langit dijunjung menjadi landasan berpikir bagi setiap insan sosial untuk selalu menghormati nilai-nilai kearifan lokal seraya menjadikannya sebagai pedoman bersama dalam kehidupan sosial. Apabila hal ini sudah menjadi “milik” bersama masyarakat tanpa memandang suku, ras, agama dan antar golongan dalam kehidupan kelektif niscaya keserasian dan harmonisasi sosial dapat menjadi bagian dari indahnya kehidupan bersama. Pusparagam suku, ras, agama, adat istiadat merupakan untaian kekayaan yang tak ternilai, perlu terus dijaga, dilindungi dan dikembangkan sebagai fondasi membangun karakter bangsa yang multicultur, satu dalam perbedaan dan berbeda dalam kesatuan.
REFERENSI
Gunawan, Restu, 2008,”Kearifan Lokal dalam Tradisi Lisan dan Karya Sastra, Makalah disampaikan dalam Kongres Bahasa, Tanggal 28-31 Oktober 2008, di Jalarta
Tim Sintesis Kebijakan, Perspektif Kearifan Budaya Lokal dalam Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Pertanian, www.Wikapedia.com
Di Kabupaten Tangerang FKUB pertama dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Tangerang, Nomor 450/Kep.125-Huk/2007, tentang Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Tangerang Periode 2007-2011, tanggal 16 Februari 2007. Dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Drs. H. M. Suroh. S, M.Si
Wakil Ketua I : KH. A. Maimun Alie, MA
Wakil Ketua II : Drs. Yahya Sentosa
Sekretaris : Drs. H. A. Djabir
Wakil Sekretaris : Drs. H. M. Yunus Yulius, MM
Anggota : KH. M. Encep Muhrany Muhamad Mudi Abdul Hadi Muchtar Drs. Abdul Rojak Turhaerudin Miki Setiawan A. A. Ketut Diatmika, MM Pdt. Frits Sam A. Kanduri A.Herjito Afif Astari Drs. Yahya Erfan Ma’sum Drs. H. Abdul Karim Jafar, MM
Pada periode selanjutnya dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Tangerang, Nomor 223/Kep.296-Huk/2011, tentang Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Tangerang Periode 2011-2015, tanggal 04 Mei 2011. Dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Drs. H. M. Suroh. S, M.Si
Wakil Ketua I : KH. A. Maimun Alie, MA
Wakil Ketua II : DR. A. A. Ketut Diatmika, MM
Sekretaris : Drs. H. Ahmad Djabir
Wakil Sekretaris : KH. Nur Alam Jaelani, MA
Anggota : KH. Muhdi
Drs. Yahya Sentosa N. Wahyudi Drs. Haeli Hia Rudi Gunawijaya Afif Astari Afif Afifi Drs. Ikhwan Kamil, M.Pd Drs. Turhaerudin Drs. H. Ardani Gomrowi Drs. Yahya Erfan Ma’sum Drs. H. Abdul Rojak
Pada periode ini ada perubahan pengurus berdasarkan dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Tangerang, Nomor 223/Kep.137-Huk/2013, tentang Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Tangerang Periode 2011-2015, tanggal 26 Februari 2013. Dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Drs. KH. Afif Afifi
Wakil Ketua I : KH. A. Maimun Alie, MA
Wakil Ketua II : J. Nur Wahyudi
Sekretaris : Drs. H. Ahmad Djabir
Wakil Sekretaris : Drs. H. Nur Alam Jaelani, MA
Anggota : P. Astono Chandra Dana, SE, MM
Drs. Yahya Sentosa Rudi Gunawijaya Ufati Zebua, SE, M.Th Afif Astari Muhdi Drs. H. Hanafi Edi Turhaerudin Drs. H. Abdul Rojak Drs. H. Ardani Gomrowi Drs. Ikhwan Kamil, M.Pd Drs. Yahya Erfan Ma’sum
Pada periode 2015 - 2020 berdasarkan Keputusan Bupati Tangerang, Nomor 223/Kep.322-Huk/2015, tentang Kepengurusan Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Tangerang Periode 2015-2020, tanggal 26 Juni 2015. Dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Drs. H. Maski, M.M
Wakil Ketua I : Drs. K.H. Nur Alam Jaelani
Wakil Ketua II : Rudi Gunawijaya
Sekretaris : J. N. Wahyudi
Wakil Sekretaris : Drs. H. Ikhwan Kamil, M.Pd
Anggota : KH. Afif Astari
Drs. Yahya Sentosa Astono Chandra Dana, S.E, M.M Pdt. Jeffry Ufati Zebua, S.E, S.Th, M.TH Samsudin Drs. H. Ardani Gomrowi Drs. Yahya Erfan Ma’sum Drs. H. M. Rasna Dahlan, M.Ag Supriyadi, S.E, M.M Muhammad Zahidi Abu Suja Drs. H. Kus Kusnadi, M.Pd
Pada periode 2020 - 2025 berdasarkan Keputusan Bupati Tangerang, Nomor 223/Kep.564-Huk/2020, tentang Kepengurusan Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Tangerang Periode 2015-2020, tanggal 26 Juni 2020. Dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Drs. H. Maski, M.M
Wakil Ketua I : Drs. K.H. Mohammad Ardani , M.A
Wakil Ketua II : Rudi Gunawijaya
Sekretaris : J. N. Wahyudi
Wakil Sekretaris : H. supriyadi, S.E, M.M
Anggota : Drs. H. M. Rasna Dahlan, M.Ag K.H. Nur Alam Jaelani, M.A Muhammad Jahidi Turhaerudin Yahya Erfan Ma’sum Drs. H. Syi’bi Ahmad, M.M Drs. H. Miftahudin Bibit Surya Lesmana, S.H Ir. I Gde Nyoman Soewandhi, M.M Muhidin A. Kodir, S.Hi Supriyadi, S.E, M.M Ev. Rissan Vanesta Pasaribu, S.E, M.BA Drs. H. Oji Saeroji. H.S, M.Si
Pada periode mengalami beberapa pergantian antar waktu.
Setelah wafatnya Rudi Guna Wijaya, maka posisi Wakil Ketua II dugantikan oleh Drs. H. Miftahudin dan masuk anggota baru yang menngantikan perwakilan umat Khonghucu yaitu Js. Epih, S.Ds, M.Ag.
Begitu pula setelah wafatnya Drs. H. Syi’bi Ahmad, M.M digantikan oleh Ust. Madsari.
Pada tahun 2024 setelah PHDI ada pergantian kepengurusan maka Letkol Arh (Purn) Wayan Kariana menggantikan Ir. I Gde Nyoman Soewandhi, M.M (perwakilan umat Hindu).
Pada tahun 2024 Drs. H. Oji Saeroji HS.,M.Si wafat digantikan Drs. H. Ikhwan Kamis Marfu., M.Pd.
PENGURUS FKUB TANGERANG
Drs. KH. Maski, MM
KETUA
Purna Bakti Kementerian Agama Kabupaten Tangerang...
Mewujudkan kerukunan umat beragama yang harmonis dan terjaga akidahnya masing-masing menuju Kabupaten Tangerang Gemilang yang religius
MISI
Memelihara dan meningkatkan semangat silaturahim, toleransi beragama, kesetaraan dan gotong royong;
Mengoptimalkan segala daya dan upaya melalui pemahaman, pengamalan nilai-nilai agama dan keteladanan pemuka agama dan tokoh-tokoh masyarakat bagi terwujudnya dan terpeliharanya kerukunan umat beragama.
Mengutamakan dialog antar umat beragama yang solutif.
STRATEGI
Melaksanakan sosialisasi dan pembinaan untuk menciptakan kerukunan umat beragama di tengah masyarakat yang dilandasi saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agama dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
Mendorong terlaksananya kegiatan masyarakat dalam pengamalan ajaran agama dan ibadat bagi pemeluk-pemeluknya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak menyalahgunakan atau menodai agama, serta tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum;
Merealisasikan kerukunan umat beragama melalui kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, dan budaya menuju masyarakat Kabupaten Tangerang yang sejahtera.
Melaksanakan sosialisasi PBM No 9 dan 8 Tahun 2006, Dialog antar umat beragama dan kampanye kerukunan melalui berbagai media;
Mempererat tali silaturahmi anta umat beragama melalui kunjungan ke tempat-tempat ibadah/perayaan keagamaan, kepedulian social dan gelar budaya bersama.
Meningkatkan kapasitas pemahaman kerukunan umat beragama bagi pengurus FKUB.
TUGAS DAN FUNGSI
Ada lima tugas utama dari FKUB yang termuat dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Bab III, Pasal 9, Ayat 2, yaitu:
melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;
menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan bupati/walikota;
melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat; dan
memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat.
Peran FKUB dalam Mememlihara Kerukunan Umat beragama di Kabupaten Tangerang
BERITA & ARTIKEL
FKUB Kabupaten Tangerang 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Bupati Tekankan Pentingnya Kerukunan
2025-09-03 || Admin
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang untuk periode 2025-2030 resmi dikukuhkan de...
FKUB Kabupaten Tangerang 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Bupati Tekankan Pentingnya Kerukunan
2025-09-03 || Admin
Pengurus FKUB Kabupaten Tangerang 2025-2030 Berfoto dengan Bupati dan Pejabat Kabupaten
KABUPATEN TANGERANG – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang untuk periode 2025-2030 resmi dikukuhkan dengan penuh khidmat di Tigaraksa pada 2 September 2025. Pengukuhan ini menjadi tonggak penting bagi penguatan kerukunan, toleransi, dan persaudaraan antarumat beragama. Dengan landasan Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor 741 Tahun 2025, pengurus baru FKUB optimis mendorong masyarakat untuk mengembangkan kapasitasnya secara bertanggung jawab.
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) merupakan wadah yang dibentuk pemerintah untuk menjaga keharmonisan antarumat beragama. Lembaga ini berperan sebagai mediator, fasilitator, dan penggerak dalam menciptakan suasana damai di tengah masyarakat yang plural. Di Kabupaten Tangerang, FKUB menjadi ruang sinergi antar tokoh agama, pemerintah, dan masyarakat dalam membangun keharmonisan sosial.
Pada kepengurusan periode 2025-2030, FKUB Kabupaten Tangerang kembali dipimpin oleh Drs. KH. Maski, MM. Kepemimpinan beliau diharapkan mampu membawa energi baru dalam mewujudkan visi kerukunan umat beragama. Acara pelantikan dihadiri oleh tokoh agama, masyarakat, serta pejabat pemerintahan.
Bupati Kabupaten Tangerang, Drs. Mochammad Maesyal Rasyid, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan selamat untuk pengurus baru dan mari bersinergi menciptakan kerukunan di Kabupaten Tangerang. “Kabupaten Tagerang adalah rumah kita mari kita jaga“. Ucapnya
“saya percaya bahwa saudara-saudara mampu mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab dalam menjaga kerukunan, memelihara toleransi, serta memperkuat persaudaraan antarumat beragama di Kabupaten Tangerang. Semoga Tuhan yang Maha Esa bersama kita. Aamiin Ya Rabbal ‘Alamin.” ucapnya.
Bupati juga tidak lupa menyampaikan ucapan terima kasih kepada pengurus lama yang sudah menyelesaikan tugasnya dengan baik sesuai tugas dan fungsi serta kordinasi yang baik di wilayah Tangerang selama periode berlangsung.
Dalam acara pengukuhan tersebut, Drs. KH. Maski, MM menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diterima. Beliau menegaskan FKUB memiliki peran penting menjaga dan mengawal kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Tangerang.
“Terima kasih Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Saya ketua Forum Kerukunan Umat Beragama bersyukur Pada Tuhan yang maha Esa. Hari ini pengurus FKUB Resmi telah dikukuhkan Oleh Bapak Bupati Masa bakti 2025-2030. Ada pun tugas kami, tugas pokoknya yaitu untuk menjaga, mengawal kerukunan umat beragama,” ujar KH Maski.
Beliau menambahkan FKUB berupaya menciptakan suasana masyarakat yang tenteram dan aman. Setiap keyakinan agama dihormati sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, penting menjaga persatuan di tengah isu-isu yang berpotensi memecah belah bangsa.
Lebih lanjut, KH Maski menegaskan FKUB menolak provokasi yang memecah belah masyarakat. “Jangan terpancing, jangan terprovokasi oleh isu-isu yang menambah semakin keruhnya suasana Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dan Indonesia secara keseluruhan,” tegasnya.
Dalam pesannya, KH Maski mengajak semua elemen masyarakat bersatu menjaga kerukunan.“Kemudian harapannya semua elemen masyarakat ini termasuk media, termasuk wartawan, LSM, segala macam harus kompak, harus sama-sama satu tujuan bahwa apapun yang kita kerjakan ini untuk menciptakan ketentraman, kedamaian, kerukunan.”. ungkapnya.
Beliau mengingatkan tanpa kedamaian, program pembangunan tidak akan berjalan baik. Karena itu, masyarakat harus saling menghormati, menjaga kerukunan, dan membangun kebersamaan. Dengan pengukuhan ini, diharapkan FKUB Kabupaten Tangerang semakin aktif menjaga kerukunan antar umat beragama.
Apabila Ingin berinteraksi dalam komunitas FKUB Kabupaten Tangerang silahkan login untuk menuju tempat interaksi antar anggota forum dan masyarakat untuk bertukar pendapat, berdiskusi, serta menyampaikan aspirasi.
Para pengunjung atau masyarakat yang ingin melakukan konsultasi dan sifatnya privasi serta mau di jawab oleh anggota FKUB atau pemuka agama tertentu terkait isu keagamaan atau adanya temuan di masyarakat, silahkan Login atau mendaftar dahulu melalui tombol ini
Pengunjung/masyarakat yang ingin melihat basis data terkait rumah ibadah, pemuka agama, rasio jumlah pemeluk agama, Sekolah keagamaan, serta komunitas lintas agama di Kabupaten Tangerang silahkan login.
Bagi Pengunjung atau masyarakat yang mau melihat arsip penyimpanan dokumen penting mengenai FKUB, seperti laporan kegiatan, peraturan, atau kebijakan forum dalam format digital. Silahkan melakukan login.
Apabila ingin melakukan permohonan rekomendasi pembangunan rumah ibadah atau pengecekan status surat rekomenndasi yang diajukan. Silahkan melalui login.